Friday, February 18, 2011

Perlindungan Hutan

Perlindungan hutan adalah bidang kehutanan yang mempelajari persoalan terjadinya gangguan oleh faktor2 pengganggu hutan dan metode2 pengendaliannya.

Langkah kegiatan untuk menghadapi gangguan yaitu mengetahui :
1. macam2 faktor pengganggu
2. latar belakang terjadinya gangguan
3. mekanisme terjadinya gangguan
4. pengaruh dari gangguan
5. metode2 pengendalian

Definisi perlindungan hutan berdasarkan UU kehutanan tahun 1999:
1. usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
2. Mempertahaankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

Klasifikasi faktor pengganggu :
1. Faktor fisik/alami:
-cuaca/iklim, tanah
-letusan gunung
-banjir
-kebakaran hutan
2. Faktor biotik/hayati :
-serangga
-mamalia (ternak, satwa liar)
-moluska
-nematoda
-jamur

Kaitan pengaruh antar faktor pengganggu : terjadinya suatu faktor pengganggu dapat menyebabkan terjadinya faktor pengganggu lain.

Tujuan perlindungan hutan: Dalam penyelenggaraan perlindungan hutan antisipasi diarahkan pada seluruh faktor pengganggu.
Sebagian besar terjadinya gangguan adalah disebabkan oleh perbuatan manusia.

Terjadinya gangguan hutan tergantung pada :
1. Kondisi hutan
2. kondisi lingkungan sekitar hutan
3. kondisi pengelolaan hutan
Strategi perlindungan hutan juga ditujukan pada ketiga kondisi di atas.

Pencegahan
-Pencegahan merupakan prinsip yang harus dipegang dalam perlindungan hutan.
-pencegahan harus memiliki prinsip : murah, mudah, efektif, dan aman.
- pencegahan dilaksanakan secara menyeluruh ke semua faktor pengganggu
-apabila terjadi kontradiksi antara pencegahan faktor pengganggu yang satu dengan faktor pengganggu yang lain maka harus dicari jalan tengahnya.


Dosen silvikultur : Bp. Endang Ahmad Husaeni

No comments: