Friday, June 18, 2010

Sedikit Berpendapat Tentang Pornografi di Indonesia

Menanggapi pemberitaan beberapa hari terakhir ini yang sangat marak dan cukup menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Ya, sebut saja tentang peredaran video panas yang melibatkan orang mirip tokoh idola atau semacamnya. Terlepas dari benar tidaknya nama artis yang dikaitkan dengan video panas tersebut, kiranya ini menjadi pukulan keras bagi setiap warga Negara Indonesia untuk berpikir lebih bijak dan berpikir lebih matang ketika akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral sosial bermasyarakat dan beragama.

Saya tidak akan membahas bagaimana reaksi sang artis yang disinyalir mirip dengan pelaku dalam video tersebut setelah mengetahui kasus ini, atau apa yang seharusnya dilakukan oleh sang pemain video panas untuk mengkonfirmasi atau bahkan mengakui perbuatannya. Tapi yang ingin saya tonjolkan dalam tulisan ini adalah mengenai kebijakan pemerintah yang nantinya juga akan menggeret keseriusan lembaga publik dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah yang sudah semakin berlarut-larut ini.

Ada sebagian orang berpendapat bahwa masalah ini tidak usah dibesar-besarkan, masih banyak masalah bangsa yang jauh lebih penting untuk dipikirkan. Pernyataan ini dikemukakan salah satunya oleh ketua dewan pers yang seyogyanya sangat tertarik dengan dunia perpolitikan, perekonomian, dan pergelutan pengusaha dunia. Mendengar pernyataan itu saya kemudian membenarkan apa yang dikatakan oleh Ibunda Cinta Laura yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia masih sangat tabu dan enggan membicarakan masalah-masalah social terutama yang berkaitan dengan tindak asusila.
Sekarang yang saya pikirkan adalah bagaimana mungkin kita bisa memecahkan masalah-masalah yang lebih besar jika masalah moral bangsa sendiri saja kita tidak becus? Bagaimana mungkin kita membicarakan penggodokan kasus korupsi kalau harga diri dan martabat bangsa masih kita umbar begitu saja? Tidakkah ini menjadi bahan pemikiran orang-orang yang mengaku dirinya sebagai pelayan dan pendidik masyarakat? Apakah dengan kita menyelesaikan kasus korupsi, teroris dan krisis ekonomi lantas Negara kita akan bebas dari ancaman baik dari dalam ataupun luar negeri? Saya rasa tidak demikian.

Salah seorang pengacara bahkan ada yang berpendapat bahwa kalau memang video panas itu dibuat secara sengaja oleh pelaku tanpa ada niat atau maksud untuk diedarkan atau dengan kata lain hanya untuk ‘koleksi pribadi’, maka pasal pidana dalam UU tentang pornografi tidak dapat menjerat si pelaku. Pelaku hanya dapat dijerat apabila dia berniat mengedarkan dan dampaknya merugikan masyarakat. Bagian yang ingin saya garis bawahi disini adalah kata ‘niat’. Jika saya boleh berargumen dengan kapasitas saya sebagai seorang muslim, sepengetahuan saya niat adalah kata yang diucapkan cukup dalam hati tanpa ada turut campur pihak manapun selain dirinya sendiri dengan Sang Pemilik Hati. Itu artinya tidak ada yang bisa membuktikan atau mengetahui niat seseorang yang sebenarnya kecuali Allahuta’ala. Jadi buat apa kita mempersoalkan niat si pelaku, kalau toh sampai akhir zaman pun niat ini tidak akan bisa dibuktikan kecuali pada persidangan paling DAHSYAT yang digelar oleh Allah swt di yaumul akhir.

Dalam UU tentang pornografi pasal 282 disebutkan bahwa barangsiapa yang MEMBUAT,menyebarkan,mengcopy,memproduksi,dan lain-lain akan dikenakan sangsi pidana sebagimana yang tercantum dalam pasal lainnya. Saya akan memberikan alasan kenapa saya memberi font besar untuk kata ‘membuat’. Tapi sebelumnya saya ingin mengajak anda beranalogi sedikit. Jika dianalogikan ada sebuah pohon beracun yang menghasilkan buah yang beracun, maka jangan kita hancurkan buahnya,karena buah yang beracun itu akan terus tumbuh selama pohonnya masih ada, dan jangan pula kita menebang pohonnya, karena pohon yang beracun itu akan tetap ada selama akar pohonnya masih ada. Jadi kalau kita ingin pohon beracun ini hilang atau musnah maka kita harus mencabut akarnya dan menghancurkan akarnya. Kaitannya dengan pasal di atas adalah bahwa jika kita ingin menyelesaikan kasus video panas atau apapun yang berkaitan dengan itu maka jangan dulu kita mencari yang mengedarkan, tapi sergap si pembuatnya. Karena si pembuat merupakan mata rantai menuju kasus pengedaran lainnya. Jadi kiranya perlu ada peninjauan ulang terkait pasal yang mencantumkan kata niat atau maksud dalam uraian kalimatnya. Karena idealnya sebuah undang-undang adalah dimana tidak terdapatnya pasal pendukung yang bertentangan atau menjatuhkan pasal utama. Dalam kasus ini memang kita belum mengetahui secara pasti siapa pelaku yang berada dalam video tersebut. Tapi bukti yang ada selama ini memang hanya mengarah pada satu,dua,bahkan tiga nama yang diduga turut andil dalam pembuatan video tersebut. Itu artinya langkah awal yang harus diambil adalah menyeret nama-nama itu dan mintai keterangan selengkap-lengkapnya dan sedetail-detailnya terkait penyebaran video itu. Selain itu juga perlu adanya proses hukum yang transparan agar tidak ada rekayasa opini luar di masyarakat.

Dalam hal ini pihak kepolisian harusnya bisa bersikap tegas dan sigap untuk menyelesaikan masalah ini. Bukan semata-mata karena ini adalah kasus yang menyeret artis ternama sehingga penyelesaiannya menjadi lamban dan tidak tentu arah. Justru jika kasus ini digodok secara serius dan menghasilkan penyelesaian yang melegakan masyarakat, saya dan kita semua yakin nama baik polisi sebagai pengayom dan suri tauladan masyarakat akan semakin terangkat dan tercitrakan dengan penuh penghargaan. Semoga!




By Septi Widiyanti, S.Hut.