Friday, February 18, 2011

Dasar-dasar Kebijakan Kehutanan

Kebijakan kehutanan adalah suatu rumusan tindakan yang disepakati dalam mencapai tujuan atau kepentingan tertentu yang memberi pengaruh atau akibat penting bagi sejumlah besar masyarakat dan sumber daya hutan (Ellefson, 1992 dalam Fraser, 2002)

Cakupan kebijakan kehutanan antara lain:
1. arahan
2. kesepakatan
3. konsekuensi
4. analisis permasalahan
5. kasus-kasus yang banyak
6. apa yang boleh/tidak dilakukan

PHBM kepanjangan dari Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat

Jenis kebijakan yang berpengaruh terhadap kehutanan :
a. Kebijakan Kehutanan Nasional
b. Kebijakan pengelolaan SDH: - TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia)
- THPB (Tebang Habis Permudaan Berkala)
c. Kebijakan fiskal/keuangan : berkaitan dengan keuntungan dan nilai tukar uang
d. Kebijakan konservasi : gerakan pemanfaatan hasil hutan harus lebih merata
e. Kebijakan energi
f. Kebijakan pemerataan kesejahteraan : terjaminnya pemerataan masyarakat sekitar kawasan hutan HPH.

Kebijakan kehutanan haruslah mempunyai dua point penting yaitu:
1. Target yang ingin dicapai
2. Proses /cara mencapainya

Target :
1. Hutan yang sehat dan lestari
2. Multiple Use
3. Pengetahuan yang memadai tentang nilai hutan
4. Keseimbangan manfaat tangible dan intangible yang diterima masyarakat
5. Pemenuhan tanggung jawab internasional

Proses :
1. Penerapan sains/IPTEK
2. Konsultasi dan harmonisasi
3. Pelatihan, pendidikan, penyuluhan dan pekerjaan

CDM : Clean Development Mechanism yang merupakan program pembangunan bersama untuk kebersihan atmosfer.

Beberapa isu penting terkait kebijakan hutan saat ini:
- Penyerapan karbon
- potensi dan prospek obat-obatan alami
- pendelegasian wewenang dan tanggung jawab
- penilaian sumberdaya yang dikandung di dalam hutan

Tiga Kelompok anggapan manusia terhadap alam :
1. Manusia mendominasi alam
2. manusia hidup bersama alam
3. alam mendominasi manusia

Dosen kebijakan : Prof. Dudung Darusman

No comments: