Thursday, March 1, 2012

PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari)

PHPL atau PHL atau SFM (Sustainable Forest Management) di hutan tropika yang dikenal dengan era penerapan ekolabel bagi kayu-kayu yang dihasilkan hutan tropik.

Pembangunan : proses transformasi SDA, teknologi, ekonomi dan SDM.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
1. Menjamin pemerataan dan keadilan sosial
2. Menghargai keanekaragaman

Sistem pengelolaan hutan harus dapat menjamin kelestarian multidimensi :
1. Kelestarian SDA
2. Kelestarian hutan dan hasil hutan
3. Kelestarian fungsi lingkungan
4. Kelestarian manfaat bagi masyarakat

Batasan SFM dari ITTO :
Proses pengelolaan lahan hutan untuk mencapai satu atau lebih tujuan pengelolaan yang secara jelas ditetapkan, yang menyangkut produksi hasil hutan yang diinginkan dan jasa secara berkesinambungan, tanpa dampak yang tidak diinginkan baik terhadap lingkungan maupun sosial.

Konsep dasar ekolabel:
- Ekolabel (ecolabel) berasal dari kata eco yang berarti lingkungan hidup dan label yang berarti suatu tanda pada produk yang membedakannya dari produk lain.

Kendala yang dihadapi produk-produk ekolabel:
- Orang cenderung untuk tidak membeli ekolabel dikarenakan harga produk ekolabel lebih mahal dibanding produk lain, walaupun produk ekolabel ramah lingkungan.

Jika ada Perusahaan HPH ingin mengambil hak lahan cagar alam yang dilindungi, maka harus memenuhi kriteria sesuai PHL/SFM. Izin HPH bisa dicabut oleh Dephut.

Sertifikasi Hutan adalah Prosedur verifikasi yang menghasilkan sertifikat mengenai kualitas pengelolaan hutan.

Ketua Yayasan LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) Prof. Dr. Emil Salim.