Thursday, February 24, 2011

Chain of Custody (CoC) Kayu

Chain of Custody atau sertifikasi lacak balak kayu adalah suatu proses penilaian satu langkah ke belakang (one step backward) untuk menilai apakah sumber bahan baku yang digunakan oleh industri kayu sudah bersertifikat hutan lestari. Dalam penilaian sertifikasi CoC, asesor akan menilai kebertelusuran kayu dari industri sampai ke sumber bahan baku melalui penilaian administrasi kayu, sehingga didapatkan rantai tak terputus yang menggambarkan asal kayu berasal dari hutan yang diproduksi secara lestari.

Bagi produsen/industri, sertifikasi lacak balak dapat meningkatkan efisiensi produksi dan keteraturan administrasi kayu, dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk kayu yang dihasilkan. Logo sertifikasi lacak balak pada produk juga merupakan jaminan asal usul kayu dan penghargaan atas kelestarian hutan.

Dewasa ini para eksportir kayu dituntut untuk melakukan CoC dikarenakan permintaan pasar yang mensyaratkan kayu yang mereka beli benar2 berasal dari pengelolaan maupun pengolahan kayu yang lestari. Untuk mengetahui prosedur melakukan chain of custody pada bahan baku kayu dapat mengunduh file ini (Panduan Sertifikasi Lacak Balak)


http://www.lei.or.id/id/panduan-sertifikasi-lacak-balak

No comments: