Monday, July 7, 2008

KRITERIA HUTAN LINDUNG, HUTAN PRODUKSI DAN KAWASAN LINDUNG

A. KRITERIA HUTAN LINDUNG

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

Nomor : 837/Kpts/Um/11/1980

TENTANG

KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN HUTAN LINDUNG

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : a. bahwa untuk lebih mantap dan tertibnya tata cara penetapan hutan lindung bagi kepentingan hidroorologi suatu wilayah, dipandang perlu untuk menetapkan kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung;

b. bahwa penetapan hutan lindung perlu didasari atas kebutuhan yang dijabarkan dari kondisi fisik wilayah yang bersangkutan dalam rangka memelihara keamanan tata air, mencegah banjir dan erosi serta menjaga keawetan dan kesuburan tanah;

c. bahwa kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung diperlukan dalam rangka melaksanakan penatagunaan hutan yang merupakan bagian atau tindak lanjut dari pengukuhan hutan dan penatagunaan tanah.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun l967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Kriterit dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Kedua : Dengan ditetapkannya Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung berdasarkan Surat Keputusan ini, maka Hutan Lindung yang telah dikukuhkan/ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap sebagai Hutan Lindung selama belum diadakan peninjauan dan penetapan kembali sesuai dengan Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung berdasarkan Surat Keputusan ini.

Ketiga : Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Kehutanan.

Keempat : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: JAKARTA

Pada tanggal: 24 Nopember 1980

Menteri Pertanian,

ttd

lr. Soedarsono Hadisaputro

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1. Bapak Presiden RI, di Jakarta

2. Para Menteri Kabinet Pembangunan III RI di Jakarta

3. Para Pejabar Eselon I Departemen Pertanian di Jakarta

4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

Nomor : 837/Kpts/Um/11/1980

Tanggal : 24 Nopember 1980

Tentang

KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN HUTAN LINDUNG

1. PENGERTIAN

1.1. Hutan lindung adalah kawasan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap guna kepentingan hidroorologi, yaitu tata air, mencegah banjir dan erosi serta memelihara keawetan dan kesuburan tanah, baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun kawasan yang dipengaruhi di sekitarnya.

1.2. Untuk menjaga agar hutan lindung dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya, maka didalam hutan lindung tidak boleh dilaksanakan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi tersebut.

2. KRITERIA PENETAPAN HUTAN LINDUNG

2.1. Faktor-faktor yang diperhatikan dan diperhitungkan di dalam penetapan perlunya hutan lindung di dalam kawasan adalah lereng lapangan, jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi dan intensitas hujan dari wilayah yang bersangkutan.

2.2. Lereng lapangan dibagi ke dalam kelas-kelas sebagai berikut :

Kelas lereng

Kelerengan

Keterangan

1

0% - 8%

(datar)

2

8% - 15%

(landai)

3

15% - 25%

(agak curam)

4

25% - 45%

(curam)

5

45% atau lebih

(sangat curam)

2.3. Menurut kepekaannya terhadap erosi, tanah dibagi ke dalam kelas-kelas sebagai berikut :

Kelas tanah

Jenis Tanah

Keterangan

1

Aluvial, Tanah Glei Planosol Hidromorf Kelabu, Literita Air Tanah

(Tidak peka)

2

Latosol

(Agak peka)

3

Brown Forest Soil, Non Calcis Brown, Mediteran

(Kurang peka)

4

Andosol, Laterit, Grumosol, Podsol, Podsolik

(Peka)

5

Regosol, Litosol, Organosol, Renzina

(Sangat peka)

Untuk jenis tanah komplek, kelasnya adalah sama dengan kelas dari jenis tanah yang peka terhadap erosi yang terdapat dalam jenis tanah komplek tersebut.

2.4. Intensitas hujan, yaitu rata-rata curah hujan dalam mm setahun dibagi dengan rata-rata jumlah hari hujan setahun, dibagi ke dalam kelas-kelas sebagai berikut :

Kelas Intensitas Hujan

Intensitas Hujan (mm/hari hujan)

Keterangan

1

s/d 13.6

(Sangat rendah)

2

13.6 – 20.7

(Rendah)

3

20.7 – 27.7

(Sedang)

4

27.7 – 34.8

(Tinggi)

5

34.8 ke atas

(Sangat tinggi)

2.5 Makin tinggi nilai kelas sesuatu faktor, makin besar pengaruh faktor tersebut terhadap kepekaan wilayah yang bersangkutan terhadap erosi.

2.6. Untuk menetapkan perlunya hutan lindung dalam suatu wilayah, maka nilai dari sejumlah faktor dijumlahkan setelah masing-masing dikalikan dengan nilai timbang sesuai dengan besarnya pengaruh relatif terhadap erosi. Nilai timbangan adalah 20 untuk lereng lapangan, 15 untuk jenis tanah dan 10 untuk intensitas hujan.

2.7. Hasil penjumlahan yang sama dengan atau lebih dari 175 menunjukan bahwa wilayah yang bersangkutan perlu dijadikan, dibina dan dipertahankan sebagai hutan lindung.

2.8. Menyimpang dari ketentuan pada butir 2.7 di atas suatu wilayah perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan lindung, apabila memenuhi salah satu atau beberapa syarat sebagai berikut :

2.8.1. Mempunyai lereng lapangan lebih besar dari 45%;

Catatan : Dalam KEPPRES No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, aturan ini diubah menjadi : kawasan htan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih.

2.8.2. Tanah sangat peka terhadap erosi yaitu jenis tanah regosol, litosol, organosol dan renzina dengan lereng lapangan lebih dari 15%;

2.8.3. Merupakan jalur pengamanan aliran sungai/air, sekurang-kurangnya 100 meter di kanan-kiri sungai/aliran air tersebut dan sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air tersebut;

2.8.4. Merupakan pelindung mata air, sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air tersebut;

2.8.5. Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih;

2.8.6. Guna keperluan/kepentingan khusus, ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai hutan lindung.

3. TATA CARA PENETAPAN HUTAN LINDUNG

3.1. Penetapan hutan lindung adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan penatagu-naan hutan yang merupakan tindak lanjut atau bagian dari pengukuhan hutan.

3.2. Kegiatan penetapan hutan lindung pada khususnya dan penetapan hutan pada umumnya meliputi :

3.2.1. Pengumpulan data mengenai faktor-faktor fisik wilayah yang diperlukan, baik secara 1angsung melalui survey lapangan maupun secara tidak langsung dengan memanfaatkan sumber data yang tersedia.

3.2.2. Perhitungan guna menetapkan apakah yang bersangkutan perlu dijadikan, dibina dan dipertahankan sebagai hutan lindung menurut kriteria yang ditentukan.

3.2.3. Penunjukan hutan lindung yang meliputi letak, luas dan perincian peruntukannya, oleh Menteri Pertanian.

3.2.4. Penataan batas hutan lindung berdasarkan tata-cara penataan batas kawasan hutan yaiig berlaku.

3.2.5. Pengukuhan hutan lindung dengan keputusan Menteri Pertanian.

3.3. Usul dan rencana hutan lindung yang meliputi letak, luas dan perincian peruntukannya, dipersiapkan oleh instansi kehutanan yang dibebani tugas pengukuhan dan penatagunaan hutan, melalui konsultasi dengan instansi lain yang bersangkutan.

3.4. Usul dan rencana hutan lindung diajukan kepada Direktur Jenderal Kehutanan untuk selanjutnya setelah dinilai, diteruskan kepada Menteri Pertanian setelah dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan.

3.5. Menteri Pertanian berdasarkan usul dan rencana hutan lindung yang diterimanya menunjuk hutan lindung tersebut untuk kemudian setelah proses penataan batas di lapangan, menetapkan hutan lindung tersebut dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian.

MENTERI PERTANIAN

ttd.

Ir. Soedarsono Hadisapoetro


B. KRITERIA HUTAN PRODUKSI

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

Nomor : 683/Kpts/Um/8/1981

TENTANG

KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN HUTAN PRODUKSI

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : a. Bahwa untuk lebih mantap dan tertibnya tata cara penetapan hutan produksi sesuatu wilayah, dipandang perlu untuk menetapkan kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi;

b. bahwa penetapan hutan produksi, perlu didasarkan atas kebu-tuhan yang dijabarkan dari kondisi wilayah yang bersangkutan dalam rangka pemenuhan akan kebutuhan hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri dan ekspor.

c. bahwa kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi diperlukan dalam rangka melaksanakan penatagunaan hutan yang merupakan bagian atau tindak lanjut dari pengukuhan hutan dan penatagunaan hutan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pemerintahan di Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan.

4. Keputusan Presiden Nomor 44 dan Nomor 45 Tahun 1974.

Memperhatikan : Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/1980 tentang Kriteria Tata Cara Penetapan Hutan Lindung

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Produksi seperti tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini

KEDUA : Dengan ditetapkannya Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Produksi berdasarkan Surat( Keputusan ini, maka Hutan Produksi yang telah dikukuhkan/ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap sebagai Hutan Produksi selama belum diadakan peninjauan dan penetapan kembali sesuai dengan Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan ini.

KETIGA : Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur akan diatur oleh Direktur Jenderal Kehutanan.

KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 8 Agustus 1981

Menteri Pertanian,

Ttd

Prof.Ir. Soedarsono Hadisapotro

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1 . Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta

2. Para Menteri Kabinet Pembangunanl III Republik Indonesia di Jakarta

3. Para Pejabat Eselon I Departemen Pertanian di Jakarta

4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Seluruh Indonesia

5. Para Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I di Seluruh Indonesia

6. Para Kepala Balai Planologi Kehutanan di seluruh Indonesia

7. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian di seluruh Propinsi Daerah

Tingkat I.


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

Nomor : 683/Kpts/Um/8/1981

Tanggal : 8 Agustus 1981

TENTANG

KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN HUTAN PRODUKSI

1. Pengertian

1.1. Hutan Produksi adalah areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi untuk menghasilkan hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri dan ekspor.

1.2. Karena keadaan fisik lahannya hutan produksi dapat dibagi menjadi hutan produksi dengan penebangan terbatas dan hutan produksi bebas

1.3. Yang dimaksud dengan hutan produksi dengan penebangan terbatas ialah hutan produksi yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih sedang yang dimaksud dengan hutan produksi bebas ialah hutan produksi yang dapat dieksploitasi baik dengan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.

1.4. Baik hutan produksi dengan penebangan terbatas maupun hutan produksi bebas kedua-duanya pada prinsipnya secara terbatas berfungsi pula sebagai hutan lindung.

2. Kriteria Penetapan Hutan Produksi

2.1. Kriteria Umum

2.1.1. Keadaan fisik areal hutan dimungkinkan untuk dilakukan eksploitasi secara ekonomis

2.1.2. Lokasinya secara ekonomi mudah dikembangkan sebagai hutan produksi

2.1.3. Hutan Produksi dapat berupa areal kosong/tidak bertegakan hutan, namun dapat dikembangkan sebagai hutan produksi

2.1.4. Penetapan sebagai liutan produksi tidak merugikan segi ekologi/ lingkungan hidup

2.2. Hutan Produksi dengan Penebangan Terbatas

Seperti pada pola kriteria penetapan hutan lindung sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/1980 tanggal 24 November 1980, maka kriteria penetapan hutan produksi dengan penebangan terbatas perlu pula memperhatikan dan memperhitungkan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan. Dalam hal ini lahan yang setelah ketiga nilai faktor dikalikan dengan angka penimbang masing-masing mempunyai jumlah nilai (Skore) 125-174 ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi dengan penebangan terbatas.

2.3. Hutan Produksi Bebas

Persyaratan suatu lahan dapat dijadikan kawasan hutan produksi bebas adalah lahan ymg setelah ketiga nilai faktornya dikalikan dengan angka penimbang masing-masing mempunyai jumlah nilai (Skore) 124 ke bawah di luar kawasan Suaka Alam, Hutan Wisata dan Hutan Konservasi lain.

3. Tata Cara Penetapan Hutan Produksi

3.1. Penetapan hutan produksi adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan penatagunaan hutan

3.2. Kegiatan penetapan hutan produksi dalam rangka pelaksanaan penatagunaan hutan meliputi:

3.2.1. Pengumpulan data dan informasi mengenai faktor fisik wilayah yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan memanfaatkan sumber data yang tersedia.

3.2.2. Perhitungan luas dan lokasi hutan produksi berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat dan negara dan pertimbangan-pertimbangan mengenai keadaan fisik, iklim dan pengaturan tata air.

3.2.3. Penunjukan hutan produksi yang meliputi letak, luas dan perincian peruntukannya oleh Menteri Pertanian.

3.2.4 Penataan batas hutan produksi berdasarkan tata cara penataan batas hutan yang berlaku.

3.2.5 Pengukuhan hutan produksi dengan keputusan Menteri Pertanian.

3.3. Usul dan rencana hutan produksi yang meliputi letak, luas dan perincian peruntukannya, dipersiapkan oleh instansi kehutanan di Daerah yang dibebani tugas penatagunaan hutan, melalui konsultasi dengan instansi lain yang bersangkutan.

3.4. Usul dan rencana hutan produksi diajukan kepada Direktur Jenderal Kehutanan untuk selanjutnya setelah dinilai, diteruskan kepada Menteri Pertanian setelah dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan.

3.5. Menteri Pertanian berdasarkan usul dan rencana hutan produksi yang diterimanya menunjuk hutan produksi untuk kemudian setelah melalui proses penataan batas di lapangan, menetapkan hutan produksi tersebut dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian.

Menteri Pertanian

ttd.

Prof. Ir. Soedarsono Hadisapoetro


B. KRITERIA KAWASAN LINDUNG

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 1990

Tentang

PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. Bahwa ruang selain merupakan sumber alam yang penting artinya bagi kehidupan dan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan juga mengandung fungsi pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumber daya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, yang memerlukan pengaturan bagi pengelolaan dan perlindungannya;

b. bahwa dengan semakin terbatasnya ruang, maka untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan yang berkelan-jutan dan terpeliharanya fungsi pelestarian, upaya pengaturan dan perlindungan diatas perlu dituangkan dalam kebijaksanaan pengembangan pola tata ruang;

c. bahwa dalam rangka kebijaksanaan pengembangan pola tata ruang tersebut perlu ditetapkan adanya kawasan lindung dan pedoman pengelolaan kawasan lindung yang memberi arahan bagi badan hukum dan perseorangan dalam merencanakan serta melaksanakan program pembangunan.

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Monumen Ordonantie Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

4 . Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);

6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

7. Undang-undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara nomor 3046);

8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338);

11. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi umum melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah. serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

2. Pengelolaan Kawasan Lindung adalah upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lihdung.

3. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.

4. Kawasan Bergambut adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama.

5. Kawasan Resapan Air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.

6. Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.

7. Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.

8. Kawasan Sekitar Danau/Waduk adalah kawasan tertentu disekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk.

9. Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.

10. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagal kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

11. Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan Lainnya adalah daerah yang mewakili ekositem khas di lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada.

12. Kawasan Pantai Berhutan Bakau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.

13. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi.

14. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa, alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan, budaya, pariwisata dan rekreasi.

15. Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam di darat maupun di laut yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

16. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas.

17. Kawasan Rawan Bencana Alam adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam.

BAB II

TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2

(1) Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup.

(2) Sasaran pengelolaan kawasan lindung adalah:

a. meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa;

b. mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 3

Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:

1. Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya;

2. Kawasan perlindungan setempat;

3. Kawasan suaka alam dan cagar budaya;

4. Kawasan rawan bencana alam.

Pasal 4

Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:

1. Kawasan hutan lindung;

2. Kawasan bergambut;

3. Kawasan resapan air.

Pasal 5

Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:

1. Sempadan pantai;

2. Sempadan sungai;

3. Sempadan sekitar danau/waduk.

Pasal 6

Kawasan suaka alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:

1. Kawasan suaka alam;

2. Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya;

3. Kawasan pantai berhutan bakau;

4. Taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam;

5. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

BAB IV

POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN KAWASAN LINDUNG

Bagian Pertama

Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya

Pasal 7

Perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi, dan menjaga fungsi hidroorologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan.

Pasal 8

Kriteria kawasan hutan lindung adalah:

a. Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng 1apangan, jenis tanah, intensitas hujan yang melebihi nilai skor 175, dan atau;

b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih, dan/atau;

c. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih.

Pasal 9

Perlindungan terhadap kawasan bergambut dilakukan untuk mengendalikan hidrologi wilayah, yang berfungsi sebagai penambat air dan pencegah banjir, serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang bersangkutan.

Pasal 10

Kriteria kawasan bergambut adalah tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat dibagian hulu sungai dan rawa.

Pasal 11

Perlindungan terhadap kawasan resapan air dilakukan untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.

Pasal 12

Kriteria kawasan resapan air adalah curah hujan yang tinggi, struktur tanah yang mudah meresapnya air dan bentuk geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran.

Bagian Kedua

Kawasan Perlindungan Setempat

Pasal 13

Perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai.

Pasal 14

Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Pasal 15

Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganti dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.

Pasal 16

Kriteria sempadan sungai adalah:

a. Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar pemukiman;

b. Untuk sungai di kawasan pemukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 meter.

Pasal 17

Perlindungan terhadap kawasan sekitar danau/waduk dilakukan untuk melindungi danau/waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau/waduk.

Pasal 18

Kriteria kawasan sekitar danau/waduk adalah daratan sepanjang tepian danau/waduk yang lebarnya proportional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 - 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Pasal 19

Perlindungan terhadap kawasan sekitar mata air dilakukan .untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya.

Pasal 20

Kriteria kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya sama dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air.

Bagian Ketiga

Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya

Pasal 21

Perlindungan terhadap kawasan suaka alam dilakukan untuk melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.

Pasal 22

Kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, hutan wisata, daerah perlindungan plasma nutfah dan daerah pengungsian satwa.

Pasal 23

(1) Kriteria cagar alam adalah:

a. Kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya;

b. Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusun;

c. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;

d. Mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas;

e. Mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh disuatu daerah serta keberadaannya memerlukan upaya konservasi.

(2) Kriteria suaka margasatwa adalah:

a. Kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;

b. Memiliki keanekaregaman dan populasi satwa yang tinggi;

c. Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu;

d. Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yatig bersangkutan.

(3) Kriteria hutan wisata adalah:

a. Kawasan yang ditunjuk memiliki keadaan yang menarik dan indah baik secara ilmiah maupun buatan manusia;

b. Memenuhi kebutuhan akan rekreasi dan olah raga serta terletak dekat pusat-pusat pemukiman penduduk;

c. Mengandung satwa buru yang dapat dikembangbiakan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olah raga dan kelestarian satwa;

d. Mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan.

(4) Kriteria daerah perlindungan plasma nutfah adalah:

a. Areal yang ditunjuk memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang belum terdapat di dalam kawasan konservasi yang telah ditetapkan;

b. Merupakan areal tempat pemindahan satwa yang merupakan tempat kehidupan bagi satwa tersebut;

c. Mempunyai luas tertentu dan lapangannya tidak membahayakan.

(5) Kriteria daerah pengungsian satwa adalah:

a. Areal yang ditunjuk merupakan wilayah kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut;

b. Mempunyai luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa tersebut.

Pasal 24

Perlindungan terhadap kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya dilakukan untuk melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, keperluan pariwisata dan llmu pengetahuan.

Pasal 25

Kriteria kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya adalah kawasan berupa perairan laut, perairan darat, wilayah pesisir, muara sungai, gugusan karang dan atol yang mempunyai ciri khas berupa keragaman dan/atau keunikan eksositem.

Pasal 26

Perlindungan terhadap kawasan pantai berhutan bakau dilakukan untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembang-biaknya berbagai biota laut disamping sebagai perlindungan pantai dari pengikisan air laut serta perlindungan usaha budidaya dibelakangnya.

Pasal 27

Kriteria kawasan pantai berhutan bakau adalah minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah kearah darat.

Pasal 28

Perlindungan terhadap taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam dilakukan untuk mengembangkan pendidikan, rekreasi dan pariwisata serta peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya dan perlindungan dari pencemaran.

Pasal 29

Kriteria taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam adalah kawasan berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam, memiliki arsitektur bentang alam yang baik dan memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata.

Pasal 30

Perlindungan terhadap kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan dilakukan untuk melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peningggalan-peninggalan sejarah, bangunan arkeologi dan monumen nasional, dan keragaman bentukan geologi, yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.

Pasal 31

Kriteria kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Bagian Keempat

Kawasan Rawan Bencana Alam

Pasal 32

Perlindungan terhadap kawasan rawan bencana alam dilakukan untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia.

Pasal 33

Kriteria kawasan rawan bencana alam adalah kawasan yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tanah longsor.

BAB V

PENETAPAN KAWASAN LINDUNG

Pasal 34

(1) Pemerintah Daerah Tingkat I menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagal kawasan lindung daerah masing-masing dalam suatu Peraturan Daerah Tingkat I, disertai dengan lampiran penjelasan dan peta dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:250.000 serta memperhatikan kondisi wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam menetapkan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penetapan wilayah tertentu sebagai bagian dari kawasan lindung.

(3) Pemerintah Daerah Tingkat II menjabarkan lebih lanjut kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bagi daerahnya kedalam peta dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:100.000 dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat II.

(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan lintas sektoral dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Daerah Tingkat II.

Pasal 35

Apabila dalam penetapan wilayah tertentu terjadi perbenturan kepentingan antar sektor, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat mengajukan kepada Tim Pengelolaan Tata Ruang Nasional untuk memperoleh saran penyelesaian.

Pasal 36

(1) Pemerintah Daerah Tingkat II mengupayakan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan kawasan lindung.

(2) Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II mengumumkan kawasan-kawasan lindung sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada masyarakat.

BAB VI

PENGENDALIAN KAWASAN LINDUNG

Pasal 37

(1) Di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya, kecuali yang tidak mengganggu fungsi lindung.

(2) Di dalam kawasan suaka alam dan kawasan cagar budaya dilarang melakukan kegiatan budidaya apapun, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya dan tidak mengubah bentang alam, kondisi penggunaan lahan, serta ekosistem alami yang ada.

(3) Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup dikenakan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

(4) Apabila menurut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan kegiatan budidaya mengganggu fungsi hutan lindung harus dicegah perkembangannya dan fungsi sebagai kawasan lindung dikembalikan secara bertahap.

Pasal 38

(1) Dengan tetap memperhatikan fungsi lindung yang bersangkutan di dalam kawasan lindung dapat dilakukan penelitian eksplorasi mineral dan air tanah, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana alam.

(2) Apabila ternyata di kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat indikasi adanya deposit mineral atau air tanah atau kekayaan alam lainnya yang bila diusahakan dinilai amat berharga bagi Negara, maka kegiatan budidaya di kawasan lindung tersebut dapat diijinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengelolaan kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memelihara fungsi lindung kawasan yang bersangkutan.

(4) Apabila penambangan bahan galian dilakukan, penambangan bahan galian tersebut wajib melaksanakan upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan melaksanakan rehabilitasi daerah bekas penambangannya, sehingga kawasan lindung dapat berfungsi kembali.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut oleh Menteri yang berwenang, setelah mendapat pertimbangan dari Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.

Pasal 39

(1) Pemerintah Daerah Tingkat II wajib mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan lindung.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan pemantauan, pengawasan dan penertiban.

(3) Apabila Pemerintah Daerah Tingkat 1 tidak dapat menyelesaikan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 untuk proses langkah tindak lanjut.

(4) Apabila Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tidak dapat menyelesaikan pengendalian pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib diajukan kepada Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 40

(1) Selambat-lambatnya dua. tahun setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan, setiap Pemerintah Daerah Tingkat I sudah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan kawasan lindung, dan segera sesudah itu Pemerintah Daerah Tingkat II menjabarkannya lebih lanjut bagi daerah masing-masing.

(2) Penetapan kawasan lindung sebagimana dimaksud dalam ayat (1), apabila dipandang perlu dapat disempurnakan dalam waktu setiap lima tahun sekali.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 25 Juli 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

1 comment:

Anonymous said...

salam kenal...septi
bisa dapet file pdf-nya ga?saya browsing2 ga dapet2..
btw BEM-E..fahutan IPB kah?

irfan