Monday, July 7, 2008

KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 32/Kpts-II/2001

TENTANG

KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menetapkan bahwa Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom telah ditetapkan Kewenangan Pemerintah (Pusat) mengenai penetapan kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan;
  3. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut Tahun 1982;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  11. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi Departemen;
  12. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 jo. Nomor 289/M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional;
  13. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 002/Kpts-II/2000 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
  14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/Kpts-II/1990 jo. Nomor 635/Kpts-II/1996 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan;
  15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/Kpts-II/1990 jo. Nomor 635/Kpts-II/1996 tentang Panitia Tata Batas;
  16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 613/Kpts-II/1997 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Perairan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yangsatu dengan yanglainnya tidak dapat dipisahkan.
  2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, termasuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Perairan.
  3. Pengukuhan kawasan hutan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan melalui proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
  4. Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan yangdapat berupa penunjukan mencakup wilayah propinsi atau partial/kelompok hutan.
  5. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, inventarisasi hak-hak pihak ketiga, pemancangan tanda batas sementara, pemancangan dan pengukuran tanda batas definitif.
  6. Pemetaan kawasan hutan adalah kegiatan pemetaan hasil pelaksanaan penataan batas kawasan hutan berupa peta tata batas yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Tata Batas.
  7. Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, letak, batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap dengan Keputusan Menteri.
  8. wilayah tertentu adalah kelompok hutan atau gabungan beberapa kelompok hutan baik berhutan maupun tidak berhutan.
  9. Batas kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan.
  10. Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan batas kawasan hutan yang disusun oleh Panitia Tata Batas dengan dilampiri Berita Acara Pengakuan Hasil Pembuatan Batas, berita acara-berita acara lainnya sebagai hasil penataan batas, notulen rapat-rapat Panitia Tata Batas dan surat-surat bukti lainnya yang berkaitan dengan kawasan hutan tersebut.
  11. Panitia Tata Batas adalah Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan termasuk kawasan suaka alam darat maupun perairan, kawasan pelestarian alam darat maupun perairan, dan taman buru.
  12. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud penetapan kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan adalah merumuskan pembakuan ukuran dan spesifikasi teknis tahapan-tahapan kegiatan pengukuhan kawasan hutan.

Pasal 3

Tujuan penetapan kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan adalah terwujudnya kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup pengukuhan kawasan hutan, meliputi :

  1. Penunjukan Kawasan Hutan
  2. Penataan Batas Kawasan Hutan
  3. Pemetaan Kawasan Hutan
  4. Penetapan Kawasan Hutan

BAB IV
K R I T E R I A

Bagian Pertama
Penunjukan Kawasan Hutan

Pasal 5

(1) Kriteria penunjukan kawasan hutan dirinci menurut status, keadaan, letak, batas dan luas areal yang akan ditunjuk.

(2) Kriteria status areal yang ditunjuk sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) adalah:

  1. Belum pernah ditunjuk atau ditetapkan Menteri sebagai kawasan hutan (penunjukan partial).
  2. Tidak dibebani hak-hak atas tanah.
  3. Tergambar dalam peta penunjukan kawasan hutan dan perairan propinsi yangditetapkan oleh Menteri atau Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi/Kabupaten (RTRWP/RTRWK).

(3) Kriteria keadaan areal yangditunjuk sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) adalah:

  1. Berhutan dan/atau tidak berhutan
  2. Dapat dihutankan secara konvensional

(4) Kriteria letak, batas dan luas areal yang ditunjuk sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) adalah:

  1. Daratan dan perairan
  2. Batas dan luasnya jelas dan terukur.

Pasal 6

Kriteria fungsi hutan areal yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) adalah:

  1. Ditentukan berdasarkan PP No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sepanjang menyangkut Taman Buru (TB), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
  2. Ditentukan berdasarkan PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) sepanjang menyangkut Cagar Alam (CA), Suaka Margasatwa (SM), Taman Nasional (TN), Tahura dan Taman Wisata Alam (TWA).

Bagian Kedua
Penataan Batas Kawasan Hutan

Pasal 7

(1) Kriteria penataan batas dirinci menurut status, trayek batas, patok dan pal batas, dan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.

(2) Kriteria status areal yang ditata batas sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) adalah:

  1. Kawasan hutan yang telah ditunjuk
  2. Bebas dari hak-hak pihak ketiga
  3. Memperoleh pengakuan para pihak (masyarakat, badan hukum, pemerintah) di sepanjang trayek penetaan batas.

(3) Kriteria trayek batas areal yang ditata batas sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) adalah:

  1. Mempunyai titik ikat yang pasti di lapangan
  2. Mengikuti azimuth dan jarak yang terukur menyesuaikan dengan batas alam (sungai, tepi pantai, tepi danau, dan lain-lain)
  3. Mempunyai lorong batas

(4) Kriteria patok dan pal batas areal yang ditata batas sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) adalah:

  1. Patok batas dan pal batas mempunyai koordinat
  2. Patok batas digunakan untuk penataan batas sementara
  3. Pal batas digunakan untuk penataan batas difinitif

Pasal 8

Kriteria Panitia Tata Batas areal yang ditata batas sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) adalah:

  1. Dibentuk dan disyahkan oleh Bupati/Walikota
  2. PTB Kawasan Hutan diketuai oelh Bupati/Walikota dengan anggota terdiri dari unsur-unsur:
    1. Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota
    2. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
    3. Dinas-Dinas yang terkait di Kabupaten/Kota
    4. Camat Kepala Wilayah Kecamatan
    5. Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan
    6. Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam/Sub Seksi Konservasi Sumber Daya Alam
    7. Instansi lain yang dianggap perlu
    8. Kepala Desa
    9. Tokoh masyarakat/ketua adat masyarakat setempat

Untuk penataan batas perairan anggota Panitia Tata Batas ditambah :

    1. Kepala Distrik/Sub Distrik Navigasi
    2. Kepala Dinas Perikanan
    3. Kantor Departemen Perhubungan
    4. Kantor Departemen Kelautan

Bagian Ketiga
Pemetaan Kawasan Hutan

Pasal 9

(1) Kriteria pemetaan kawasan hutan dirinci menurut Peta Tata Batas dan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dipetakan.

(2) Kriteria Peta tata Batas Areal yang dipetakan sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaskud pada Pasal 9 ayat (1) adalah:

  1. Peta dasar yang digunakan ditentukan berdasarkan urutan ketersediaan liputan peta atas kawasan hutan yang dipetakan yaitu Peta Rupa Bumi (RBI), Peta Topografi (TOP) dan Peta Joint Opration Graphic (JOG).
  2. Menggambarkan hasil pelaksanaan penataan batas kawasan hutan dalam bentuk peta tata batas.

(3) Kriteria Berita Tata Batas (BATB) kawasan hutan sebagaimana pada Pasal 9 ayat (1) adalah:

  1. BATB Sementara yang meliputi :
    1. Trayek batas yang digunakan dalam BATB sementara telah diumumkan kepada masyarakat.
    2. Memuat pernyataan pengakuan masyarakat di sepanjang trayek penataan batas kawasan hutan.
  2. BATB Difinitif yang meliputi :
    1. Telah memperoleh persetujuan PTB yang dinyatakan dalam bentuk penandatanganan oleh seluruh anggota PTB.
    2. Adanya pernyataan tidak tercatat hak-hak kepemilikan atas tanah, tanam tumbuh, bangunan dan sebagainya.
    3. Memuat rincian route pelaksanaan pengukuran batas kawasan hutan.

Bagian Keempat
Penetapan Kawasan Hutan

Pasal 10

(1) Kriteria penetapan kawasan huatn dirinci menurut peta penetapan kawasan hutan, BATB kawasan hutan dan keputusan penetapan kawasan areal yang akan ditetapkan.

(2) Kriteria peta penetapan kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) adalah:

  1. Peta dasar yang digunakan ditentukan berdasarkan urutan ketersediaan liputan peta atas kawasan hutan yang dipetakan yaitu Peta Rupa Bumi (RBI), Peta Topografi (TOP) dan Peta Joint Operation Graphic (JOG).
  2. Dapat menggunakan kombinasi batas dari hasil penataan batas difinitif dengan batas lainnya seperti batas administrasi pemerintahan (kabupaten atau propinsi).

(3) Kriteria BATB kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) adalah BATB difinitif yang telah disahkan oleh Menteri.

(4) Kriteria keputusan penetapan kawasan hutan areal yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) adalah memuat keputusan penetapan kawasan hutan sesuai yang tercantum dalam BATB kawasan hutan dan tergambar dalam peta penetapan kawasan hutan

BAB V
S T A N D A R

Bagian Pertama
Penunjukan Kawasan Hutan

Pasal 11

(1) Standar penunjukan kawasan hutan terhadap areal yang akan ditunjuk adalah:

  1. Diusulkan oleh Pemda dan DPRD berdasarkan Peta Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) Propinsi dan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi/ Kebupaten (RTRWP/ RTRWK) dan nama kelompok hutannya.
  2. Peta Penunjukan dibuat dengan minimal skala 1 : 250.000 tergantung luas kawasan yangditunjuk serta memenuhi kaidah-kaidah pemetaan.

(2) Keputusan penunjukan kawasan hutan oleh :

  1. Menteri apabila Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru dan Hutan Lindung serta Hutan Produksi lintas propinsi.
  2. Gubernur apabila Hutan Lindung dan Hutan Produksi dalam wilayah propinsi.

Bagian Kedua
Penataan Batas Kawasan Hutan

Pasal 12

(1) Standar penataan batas kawasan hutan dirinci menurut status, trayek batas, patok dan pal batas (kawasan hutan), patok dan pal batas (kawasan perairan) dan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.

(2) Standar status areal yang ditata batas sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) adalah:

  1. Dibuat Berita Acara Pengakuan Hasil Pembuatan batas yang ditandatangani oleh Wakil/ Tokoh/ Ketua adat masyarakat setempat, Kepala Desa, Instansi Kehutanan Daerah, Camat, Ketua Tim Pelaksana Tata Batas, dan Bupati/Walikota.
  2. Dibuat Berita Acara Persetujuan Hasil Pembuatan Batas Sementara yang ditandatangani Panitia Tata Batas.

(3) Standar trayek batas areal yang ditata batas sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) adalah:

  1. Titik ikat meliputi titik triangulasi, titik dopler, titik hasil perhitungan dengan alat GPS, titik markant (keberadaannya di lapangan kedudukannya tepat dengan yang tergambar di peta dasar).
  2. Rintis batas dibuat dengan cara melakukan pembersihan selebar ± 2 meter sehingga menyerupai jalur.
  3. Lorong batas dibuat dengan ukuran 150 cm dengan selokan/ parit berukuran (30 x 30 x 30) cm kiri kanan lorong batas (lampiran 1).

Pasal 13

(1) Standar patok dan pal batas (kawasan hutan) areal yang ditata batas sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) adalah:

  1. Patok batas dipancang sepanjang rintis batas dengan jarak 25 meter sampai 150 meter kecuali di Pulau Jawa dan Pulau Madura dengan jarak 25 meter sampai 75 meter.
  2. Pal batas dibuat dari :
    1. Beton bertulang besi ukuran 10 cm x 10 cm dengan panjang 130 cm termasuk bagian yang ditanam dalam tanah sedalam 60 cm seperti gambar pada lampiran 2.
    2. Kayu kelas awet I dan atau awet II atau kayu hasil pengawetan dengan ukuran 15 cm x 15 cm dengan panjang 130 cm termasuk bagian yang ditanam dalam tanah 60 cm sedang bagian yang ditanam dipoles dengan residu/ cat meni seperti gambar pada lampiran 3.
  3. Cara penulisan huruf dan nomor pal batas sebagai berikut :
    1. Pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal bukan kawasan hutan (disebut batas luar kawasan hutan) ditulis huruf B pada sisi pal yang menghadap ke arah luar kawasan hutan.
    2. Pada sisi pal batas yang menghadap ke dalam kawasan hutan ditulis inisial/ kode singkatan huruf fungsi hutan yang bersangkutan sebagai berikut sesuai dengan gambar pada lampiran 4.
      CA = Cagar Alam
      SM = Suaka Margasatwa
      TN = Taman Nasional
      TWA = Taman Wisata Alam
      THR = Taman Hutan Raya
      TB = Taman Buru
      HL = Hutan Lindung
      HPT = Hutan Produksi Terbatas
      HP = Hutan Produksi Tetap

(2) Standar patok dan pal batas (kawasan perairan) yang ditata batas sebagai kawasan perairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) adalah:

  1. Titik Referensi
    1. Penentuan Lokasi Titik Referensi
      1. Pada kondisi tanah yang relatif stabil
      2. Terhindar dari bahaya erosi/ abrasi gelombang laut
      3. Mudah diketemukan
      4. Mudah untuk dijangkau
      5. Di daerah terbuka
      6. Ruang pandang ke arah area lokasi cukup luas
      7. Pada status kepemilikan tanah yang jelas atau tanah milik pemerintah
    2. Bentuk dan dimensi pilar terdiri dari :
      1. Pagar titik referensi (lampiran 6)
      2. Bangunan titik referensi (lampiran 7)
      3. Pilar titik referensi (lampiran 8)
      4. Pilar titik bantu (lampiaran 9)
      5. Pilar titik referensi dan pilar bantu (lampiran 10) (tampak atas)
      6. Brass Tablet (lampiran 11)
      7. Tanda sisi pilar (lampiran 12)
  2. Rambu tanda khusus (rambu suar). Spesifikasi teknis rambu suar meliputi :
    1. Lokasi
    2. Posisi (lintang dan bujur)
    3. Konstruksi : tiang tunggal O 20-40 cm warna kuning retroreflecting
    4. Warna cahaya : kuning
    5. Irama/ periode : CK 4 detik; dan sebagainya
    6. Jarak tampak : 8 mil laut
    7. Elevasi : 15 meter
    8. Sumber cahaya : sistem tenaga surya
    9. Tanda puncak : bentuk "X" diagonal warna kuning retroflecting

Bentuk gambar rambu suar seperti lampiran 13.

Pasal 14

Standar Panitia Tata Batas areal yang ditata batas sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) adalah Pejabat Instansi Pemda, pejabat instansi kehutanan yang menangani pengukuhan kawasan hutan di daerah, Kepala Desa, Tokoh/ Ketua adat masyarakat setempat untuk kawasan hutan (daratan) sedang untuk kawasan konservasi perairan ditambah pejabat instansi perhubungan, navigasi dan perikanan di daerah.

Bagian Ketiga
Pemetaan Kawasan Hutan

Pasal 15

(1) Standar pemetaan kawasan hutan dirinsi menurut Peta Tata Batas dan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dipetakan.

(2) Standar peta tata batas areal yang dipetakan sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) adalah:

  1. Ukuran peta 60 cm x 80 cm (termasuk informasi tepi)
  2. Dibuat klise dengan judul Peta Tata Batas dengan minimal skala 1 : 25.000
  3. Pembuatan Peta Tata Batas mengikuti kaidah-kaidah pemetaan

(3) Standar Berita Acara Tata Batas areal yang dipetakan sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) adalah memuat informasi antara lain:

  1. Nama kawasan (fungsi hutan)/ kelompok hutan
  2. Nomor dan tanggal keputusan penunjukan kawasan hutan
  3. Letak lokasi berdasarkan administrasi pemerintahan (wilayah kecamatan, kabupaten/ kota, propinsi)
  4. Realisasi panjang batas dan luas kawasan hutan
  5. Keterangan informasi tepi peta sesuai dengan kaidah kartografis
  6. Nama personal Panitia Tata Batas serta jabatan dan kedudukannya serta cap/ stempel instansinya
  7. Kolom tanggal pengesahan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas disetujui dan ditandatangani oleh Panitia Tata Batas (contoh Berita Acara Tata Batas pada lampiran 5)

Bagian Keempat
Penetapan Kawasan Hutan

Pasal 16

(1) Standar penetapan kawasan hutan dirinci menurut peta penetapan kawasan hutan dan keputusan penetapan kawasan hutan yang akan ditetapkan.

(2) Standar peta penetapan kawasan hutan areal yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) adalah:

  1. Peta kawasan hutan yang akan ditetapkan bersumber dari hasil penataan batas temu gelang, tercantum dalam BATB dan peta tata batasnya serta mempunyai legalitas pengesahan.
  2. Diperoleh luas kawasan hutan dari kombinasi batas yang telah ditandatangani Panitia Tata Batas dan batas admnistrasi pemerintahan yang tercantum dalam peta dasar (kabupaten dan propinsi).

(3) Standar keputusan penetapan kawasan hutan areal yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sebagaimana pada Pasal 16 ayat (1) adalah dibuat rangkap 8 (delapan) diperuntukkan bagi:

  1. Pejabat Eselon I terkait di Departemen Kehutanan
  2. Gubernur
  3. Dinas Kehutanan Propinsi
  4. Bupati/ Walikota
  5. Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan
  6. Instansi Kehutanan yang menangani pengukuhan kawasan hutan di daerah

BAB VI
HASIL KEGIATAN

Bagian Pertama
Penunjukan Kawasan Hutan

Pasal 17

Hasil kegiatan penunjukan kawasan hutan yang akan ditunjuk adalah :

  1. Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan untuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, serta Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi lintas propinsi.
  2. Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Kawasan Hutan untuk Hutan Lindung dan Hutan Produksi dalam satu wilayah propinsi.
  3. Peta Penunjukan Kawasan Hutan sebagai lampiran dari Keputusan Menteri Kehutanan atau Gubernur.

Bagian Kedua
Penataan Batas Kawasan Hutan

Pasal 18

Hasil kegiatan penataan batas kawasan hutan adalah :

  1. Patok batas sementara
  2. Pal batas definitif

Bagian Ketiga
Pemetaan Kawasan Hutan

Pasal 19

Hasil kegiatan pemetaan kawasan hutan adalah :

  1. Peta Tata Batas Kawasan Hutan
  2. Berita Acara Tata Batas

Bagian Keempat
Penetapan Kawasan Hutan

Pasal 20

Hasil kegiatan penetapan kawasan hutan adalah :

  1. Peta Penetapan Kawasan Hutan yang bersumber dari hasil penataan batas temu gelang yangtercantum dalam BATB
  2. Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Kawasan hutan yang sebelumnya telah ditunjuk, ditata batas atau ditetapkan oleh Menteri dan selaras dengan peta penunjukan kawasan hutan (perairan) yang ditetapkan oleh Menteri masih tetap berlaku.

Pasal 22

Kawasan hutan yang telah ditata batas dan tidak selaras dengan peta penunjukan kawasan hutan (dan perairan) yang ditetapkan oleh Menteri masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang selaras dengan peta penunjukan kawasan hutan (dan perairan) tersebut dan dinyatakan penghapusannya di dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan.

BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 23

Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan ini sebagai dasar acuan :

  1. Gubernur untuk menyusun pedoman penyelenggaraan penunjukan kawasan HL dan HP atau penataan batas kawasan hutan.
  2. Bupati/ Walikota untuk menyusun petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan.

Pasal 24

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka :

  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/kpts-II/1990 tanggal 6 Agustus 1990 jo. Nomor 634/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996;
  2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/kpts-II/1990 tanggal 6 Agustus 1990 jo. Nomor 635/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996;

yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 25

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 12 Pebruari 2001

MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMAIL, MSc.

Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth. :

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta
  2. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah/ Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta
  3. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah di Jakarta
  4. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta
  5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta
  6. Menteri Negara Lingkungan Hidup/ Kepala Bappedal di Jakarta
  7. Menteri Pertanian di Jakarta
  8. Menteri Negara Eksplorasi Laut dan Perikanan di Jakarta
  9. Kepala BAPPENAS di Jakarta
  10. Para Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan di Jakarta
  11. Para Gubernur di seluruh Indonesia
  12. Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
  13. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi di seluruh Indonesia
  14. Kepala Unit Perum Perhutani I, II dan III di Tempat
  15. Kepala Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan di seluruh Indonesia
  16. Kepala Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan di seluruh Indonesia
  17. Para Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam di seluruh Indonesia
  18. Para Kepala Balai Taman Nasional di seluruh Indonesia
  19. Para Kepala Unit Konservasi Sumber Daya Alam di seluruh Indonesia
  20. Para Kepala Unit Taman Nasional di seluruh Indonesia

No comments: