Friday, April 1, 2011

Audit FSC

Tujuan Program FSC ini untuk :

1. Sebagai alat pemasaran untuk menjadikan produk Indonesia lebih bersaing di pasar mancanegara.

2. Membantu kalangan industry dalam peningkatan ekspor produk furniture yang ramah lingkungan sesuai tuntutan pasar internasional saat ini

3. Membantu para pengusaha Indonesia yang memanfaatkan produk hasil hutan (terutama kayu) seperti industri furniture/mebel, plywood, dan woodworking dalam memberi jalan keluar dari permasalahan persyaratan yang diminta para buyer asing dalam hal issue ekolabel (seperti Verified of Legal Origin, COC, dan produk ramah lingkungan)

4. Sebagai alat untuk peningkatan harga jual produk furniture

Pengertian

Sertifikasi Chain of Custody (COC)

adalah program sertifikasi yang diaplikasikan pada unit industri dan distribusi hasil hutan untuk memastikan bahwa produk kayu yang diproduksi oleh unit industri adalah berasal dari hutan yang dikelola secara lestari yang ditunjukkan dengan sertifikat Sustainable Forest Management (SFM).

Forest Stewardship Council (FSC)

adalah lembaga international non-profit merupakan Lembaga Akreditasi yang pertama kali mengembangkan Sertifikasi SFM dan COC. Sampai dengan saat ini lebih dari 30 juta ha areal hutan di berbagai belahan penjuru dunia telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh FSC melalui standar dan proses sertifikasi yang cukup ketat dan mendapat pengakuan yang sangat signifikan dari berbagai stakeholder di tingkat international.

a. Pada kondisi pabrik belum mempunyai kayu dari hutan bersertifikat FSC, industri tersebut masih tetap dapat menerapkan Sertifikasi COC. Jika dinyatakan lulus, industri memperoleh Sertifikat COC-FSC dan logo off product, tetapi belum dapat menggunakan logo COC-FSC pada produknya (get a certificate COC-FSC, but not use logo COC-FSC on product). Sertifikat yang diperoleh adalah sertifikat implementasi sistem dan standar COC FSC. Pada kondisi ini, umumnya buyer sudah setuju karena buyer biasanya tidak mempermasalahkan logo on product atau logo off product, yang penting buyer melihat pabrik memiliki Sertifikat COC FSC, maka buyer sudah setuju. Apabila pabrik telah mempunyai kayu bersertifikat FSC, dengan melalui sekali kunjungan verifikasi/pemeriksaan oleh Lembaga sertifikasi lebih dahulu, maka pabrik dapat menggunakan logo COC-FSC pada produknya (logo on product).

b. Pada kondisi pabrik sudah mempunyai kayu dari hutan bersertifikat FSC, maka tentunya pabrik dapat langsung disertifikasi dan jika dinyatakan lulus, pabrik langsung memperoleh sertifikat COC-FSC plus berhak menggunakan logo COC-FSC pada produknya (get a certificate COC-FSC and use logo COC-FSC on product).

Sistem FSC

Sebelum diaudit oleh Lembaga Sertifikasi, industri harus memiliki sistem COC FSC lebih dahulu yang dibuat oleh konsultan, dengan kegiatan antara lain : training, pembuatan dokumen COC FSC (seperti Manual COC, Prosedur COC, Instruksi Kerja, dan supporting document) dan implementasi sistem FSC. Sistem COC yang harus ditetapkan oleh industri terdiri dari 3 (tiga) pilihan :

Pilihan 1: Pure 100% artinya pabrik menggunakan 100% bahan baku yang berasal dari hutan yang telah bersertifikat FSC

Pilihan 2 : Mixed artinya pembagian penggunaan kayu bersertifikat FSC label dengan FSC Controlled Wood, meliputi :

a. percentage claim = min 70% FSC label : 30% FSC Controlled Wood

b. kredit = menggunakan sistem akunting kredit FSC = min 10% FSC Label : 90% FSC Controlled Wood

Pilihan 3 : Recycled = penggunaan bahan baku yang berasal dari kayu daur ulang (kayu bekas penggunaan lain), meliputi :

a. percentage claim = min 85% FSC label : 15% FSC Controlled Wood

b. Kredit = menggunakan sistem akunting kredit FSC = min 10% FSC Label : 90% FSC Controlled Wood = min 10% FSC Label : 90% FSC Controlled Wood.

Pada kondisi saat ini dimana hutan bersertifikat FSC di Indonesia baru sedikit (misal di HPH PT Sumalindo Lestari Jaya dimana jenis kayunya terbatas dan jumlahnya terbatas, juga di KPH Kendal dan KPH Kebonharjo Perhutani sedang dalam proses Asesmen Sertifikasi Hutan Lestari, sehingga industri pabrik lebih banyak menerapkan pilihan 2.

Pelaksanaan sertifikasi

Tahapan setelah kegiatan penetapan sistem adalah tahapan Audit oleh Lembaga Sertifikasi, yang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan utama sebagai berikut :

A. PROSES SERTIFIKASI S/D TERBIT SERTIFIKAT :

1. Aplikasi (Application)

Klien yang telah siap untuk disertifikasi mengajukan aplikasi dengan mengisi formulir yang disebut Application Form untuk memastikan scope dan biaya sertifikasi.

2. Pemeriksaan dokumen (document review)

kegiatan menilai kesesuaian sistem dokumentasi klien terhadap persyaratan Sistem COC

3. Pra-Penilaian (Pre – Assessment) – bersifat optional

adalah kegiatan audit lapangan (on site audit) awal untuk menilai penerapan Sistem COC.

4. Penilaian (Assessment)

adalah kegiatan penilaian secara menyeluruh terhadap sistem COC klien setelah kekurangan/ketidaksesuaian yang ditemukan pada waktu pre-assessment diperbaiki. Hasil dari kegiatan ini berupa rekomendasi bagi perusahaan dalam hal pemenuhan persyaratan untuk memperoleh sertifikat.

5. Penerbitan Sertifikat dan Registrasi

Sertifikat COC berlaku selama 5 (lima) tahun, dan jika habis masa berlakunya dapat diperbaharui / diperpanjang. Pada saat penerbitan Sertifikat COC ini, klien mempunyai kewajiban untuk memenuhi Annual FSC COC Accreditation Administration Fee kepada Lembaga Sertifikasi dengan pengertian sebagai berikut :

a. Annual FSC COC Accreditation Administration Fee berlaku jika klien telah menggunakan kayu/log bersertifikat FSC sehingga jika dinyatakan lulus Sertifikasi COC, klien telah berhak menggunakan tanda/label/logo FSC-COC pada produk akhirnya. Mekanisme perhitungannya adalah : Annual FSC COC Accreditation Administration Fee dibayarkan oleh klien setiap tahun setelah diterbitkannya Sertifikat COC. Nilai Annual FSC COC Accreditation Administration Fee berdasarkan Annual Turn Over klien (nilainya setiap tahun bisa tetap atau berubah tergantung nilai Annual Turn Over). Untuk mengetahui nilai Annual FSC COC Accreditation Administration Fee maka klien harus mengisi Daftar Annual Turn Over .

b. Tetapi dalam kondisi klien belum menggunakan kayu/log bersertifikat FSC sehingga jika dinyatakan lulus Sertifikasi COC, klien belum berhak menggunakan tanda/label/logo FSC-COC pada produk akhirnya, maka klien belum diwajibkan membayar Annual FSC COC Accreditation Administration Fee.

B. PENGAWASAN SERTIFIKAT SECARA BERKALA ( ANNUAL SURVEILLANCE ) :

adalah kegiatan setelah pelanggan memperoleh sertifikat dengan tujuan untuk memastikan dan memeriksa bahwa sistem tetap dijalankan dan dipelihara dengan konsisten. Surveillance dilakukan secara berkala setiap satu tahun sekali selama masa berlakunya sertifikat (atau 4 kali surveillance selama 5 tahun).

C. PENILAIAN TAMBAHAN (VERIFIKASI ) :

Kunjungan penilaian tambahan (verifikasi) mempunyai 2 (dua) pengertian yaitu :

a. Verifikasi yang berhubungan dengan sistem COC klien yang disebut Verifikasi Major yaitu kegiatan pemeriksaan atau koreksi oleh Lembaga sertifikasi yang dilaksanakan apabila ditemukan ketidaksesuaian sistem COC klien yang bersifat MAJOR pada saat atau setelah kegiatan assessment dan surveillance.

b. Verifikasi yang berhubungan dengan bahan baku kayu yaitu verifikasi yang dilakukan Lembaga sertifikasi untuk memeriksa/melihat kebenaran fisik maupun dokumen bahan baku kayu yang digunakan oleh klien memang berasal dari hutan yang telah dikelola secara lestari (hutan bersertifikat FSC).

Status: Re-post from http://pondokmanajemen.wordpress.com/ekolabel/fsc/